Tentang Agtikknas

Asosiasi Guru TIK dan KKPI Nasional (AGTIKKNAS) yang dilahirkan dalam Rembug TIK Nasional di UPI Bandung pada tanggal 23 Januari 2014 Susuna...



Asosiasi Guru TIK dan KKPI Nasional (AGTIKKNAS) yang dilahirkan dalam Rembug TIK Nasional di UPI Bandung pada tanggal 23 Januari 2014
Susunan Kepengurusan AGTIKKNAS bisa diakses di sini

 

Group Official FB "https://www.facebook.com/groups/1398551793733666/ " Group FANS "AGTIKKNAS"

5 Langkah Strategis :

1. Konsolidasi dan Persamaan Persepsi Guru TIK/KKPI se-Indonesia

2. Merancang Naskah Akademik usulan dan solusi mengenai Reposisi Guru TIK/KKPI dan Mapel TIK/KKPI.

3. Menggandeng Dewan TIK Nasional, Aptikom, PT, LKBH, PGRI dan Organisasi Guru lainnya dalam mendukung Revitalisasi Kurikulum.

4. Membangun Opini Publik melalui berbagai media (Cetak maupun elektronik).

5. Pengerahan Massa Guru TIK se-Indonesia secara masif dan solid

 

Adapun sebagian langkah kongkrit yang bisa kami sampaikan adalah sebagai berikut :

1. Untuk jenjang SMA/MA, mengupayakan revisi permendikbud 18a tahun 2013 dan atau lahirnya permendikbud "18b" yang mengakomodir dan memasukkan TIK kedalam kelompok mata pelajaran "Lintas Minat/Pendalaman Minat" (TIK masuk ke kelompok Ilmu Alam atau Teknologi)

2. Dalam mapel prakarya dan kewirausahaan akan diupayakan konten TIK lebih besar porsinya

3. Di SMK jurusan TI, KKPI bisa masuk dan diakui kedalam kelompok produktif

4. Mendorong percepatan lahirnya dasar hukum (permendikbud) yang mengatur tentang Guru TIK/KKPI untuk "Layanan TIK", dan menyusun TUPOKSInya dengan mengadopsi dan mengadaptasi "Guru BK" untuk "Layanan BK" untuk semua jenjang.

5. Mengingat K13 adalah kurikulum STANDAR, sehingga dimungkinkan untuk sekolah menerapkan lebih dari STANDAR (jika mampu), dengan tetap mengadakan pelajaran TIK.

6. Untuk poin 2-5 diatas, jika dihubungkan dengan SERTIFIKASI GURU maka masih menimbulkan masalah/kendala, maka untuk itu juga akan diusulkan perubahan dan atau penambahan atas beberapa peraturan menteri sehubungan pemenuhan beban kerja guru dan tetap mengakui sertifikasi guru TIK.(misal nanti berubah menjadi layanan TIK).

7. Menyusun Naskah Akademik (KI/KD secara berjenjang mulai dari SMP hingga SMA/SMK secara berkesinambungan) dan berbagai program lainnya untuk dibawa ke kementerian melalui DETIKNAS (Prof. ZAINAL)

 

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comment

Side Ads

Text Widget

Connect Us

static_page