REMBUG NASIONAL II - GURU TIK DAN KKPI TAHUN 2014
Tema “Peran Strategis Guru TIK dan KKPI di Sekolah dalam Implementasi Kurikulum 2013” Latar Belakang Undang-undang Nomor...
https://agtikknas.blogspot.com/2014/08/rembug-nasional-ii-guru-tik-dan-kkpi.html
“Peran Strategis Guru TIK dan KKPI di
Sekolah dalam Implementasi Kurikulum 2013”
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 UU tersebut dinyatakan bahwa
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.” Sejalan dengan kebijakan tersebut memasuki abad ke-21, bidang
teknologi informasi dan komunikasi berkembang
dengan pesat yang dipicu oleh temuan dalam bidang rekayasa material
mikroelektronika. Untuk menghadapi perubahan tersebut diperlukan kemampuan dan
kemauan belajar sepanjang hayat dengan cepat dan cerdas. Hasil-hasil teknologi
informasi dan komunikasi banyak membantu manusia untuk dapat belajar secara
cepat. Dengan demikian selain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,
teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk merevitalisasi
proses belajar yang pada akhirnya dapat mengadaptasikan peserta didik dengan
lingkungan dan dunia kerja.
Semenjak dimulainya Kurikulum 2013 terjadi
pergeseran pada struktur kurikulum, dimana mata pelajaran Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
(KKPI) tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib, atau dengan kata lain menurut
menteri pendidikan dan kebudayaan bahwa Mata Pelajaran TIK/KKPI itu tidak
dihilangkan melainkan terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Meskipun
belum jelas yang dimaksud dengan terintegrasi tersebut, karena memang masih
dipertanyakan kesiapan dari SDM, Infrastruktur dan Kontennya. Kemudian dari
dampak mata pelajaran TIK/KKPI tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib pada
struktur kurikulum 2013 adalah permasalahan eksistensi dan sertifikat pendidik
dari guru TIK/KKPI itu sendiri. Kemudian sebagai salah satu alternatif solusi
muncullah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
Mengingat kebijakan tentang guru TIK dan
KKPI tersebut merupakan sesuatu hal yang baru, maka perlu disosialisasikan
kepada guru guru TIK dan KKPI seluruh Indonesia agar dapat dipahami dan
diimplementasi sesuai dengan yang diharapkan kebijakan tersebut. Atas dasar itulah
dalam rangka sosialisasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 serta penjelasan
petunjuk teknis implementasi di satuan pendidikan maka para guru TIK/KKPI
mengadakan Rembug Nasional Guru TIK dan KKPI Jilid II dengan tema “Peran
Strategis Guru TIK dan KKPI di Sekolah dalam Implementasi Kurikulum 2013” di Universitas
Pendidikan Indonesia, Sabtu (30/8/14).
Melalui kegiatan ini juga akan diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi
Guru TIK/KKPI Nasional (AGTIKKNAS) dalam rangka menyikapi Dinamika Organisasi.
Organisasi ini merupakan wadah komunitas guru TIK/KKPI dari berbagai jenjang di
seluruh Indonesia, yang keberadaannya diharapkan mampu menampung aspirasi dari
guru TIK/KKPI seluruh Indonesia terutama dalam upaya meningkatkan
profesionalisme guru TIK/KKPI serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2006 tentang 7 (tujuh) Flagship Program Pemerintah yang Berkaitan dengan TIK.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Akademik Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
Tujuan
Untuk mensosialisasikan kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan peran guru TIK dan KKPI dalam Implementasi
Kurikulum 2013, sehingga dapat dipahami dan diimplementasikan di tiap sekolah.
Target
1. Tercapainya pengokohan Implementasi
Kurikulum 2013.
2. Tercapainya pemahaman yang baik dalam
interpretasi Permen Nomor 68 Tahun 2014.
Pelaksana, Waktu dan Tempat
Pelaksana :
Pengarah :
Prof. Dr. Munir, MIT.
Ketua :
Dr. Wawan Setiawan, M.Kom.
Wk. Ketua :
Firman Oktora, S.Kom., M.Si.
Sekretaris :
Wijaya Kusumah, S.Kom., MT.
Bendahara :
Novi Sofia Fitriasari, S.Kom., MT.
Anggota :
1. Pengurus AGTIKKNAS Wilayah Jawa Barat
2. Dosen Ilmu Komputer FPMIPA UPI
3. BEM KEMAKOM FPMIPA UPI
Waktu :
Sabtu, 30 Agustus 2014 (08.00- Selesai)
Tempat :
Gedung Kebudayaan Universitas Pendidikan Indonesia
Jalan Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
Materi dan Narasumber
Materi :
- Pemaparan Kebijakan Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013
- Pemaparan Kebijakan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
- Pemaparan Rumpun Ilmu bidang Teknologi Informasi
- Pemaparan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013
- Pemaparan Program S1 Kedua bidang Teknologi Informasi
- Musyawarah Nasional Luar Biasa AGTIKKNAS
Narasumber :
Prof. DR. H. Musliar Kasim (Wakil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
Prof. DR. H. Syawal Gultom, M.Pd. (Kepala Badan PSDMPK dan PMP)
Prof. Zainal Hasibuan, Ph.D (Sekjen APTIKOM dan DeTIKnas)
Firman Oktora, S.Si., M.Pd. (Ketua
Umum AGTIKKNAS)
Perwakilan Prodi Pelaksana S1 Kedua bidang
Teknologi Informasi
Wijaya Kusumah, M.Pd. (Sekjen
AGTIKKNAS)
Peserta
Peserta diharapkan mencapai 300 orang yang merupakan representasi dari :
Guru TIK dan KKPI perwakilan daerah seluruh
Indonesia
Perwakilan Dinas Pendidikan Kab/Kota
Perwakilan Perguruan Tinggi