REMBUG NASIONAL II - GURU TIK DAN KKPI TAHUN 2014

Tema “Peran Strategis Guru TIK dan KKPI di Sekolah dalam Implementasi Kurikulum 2013” Latar Belakang Undang-undang Nomor...


http://agtikknas.blogspot.com/2014/08/rembug-nasional-ii-guru-tik-dan-kkpi.html

Tema
“Peran Strategis Guru TIK dan KKPI di Sekolah dalam Implementasi Kurikulum 2013”

Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 UU tersebut dinyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Sejalan dengan kebijakan tersebut memasuki abad ke-21, bidang teknologi informasi dan komunikasi berkembang  dengan pesat yang dipicu oleh temuan dalam bidang rekayasa material mikroelektronika. Untuk menghadapi perubahan tersebut diperlukan kemampuan dan kemauan belajar sepanjang hayat dengan cepat dan cerdas. Hasil-hasil teknologi informasi dan komunikasi banyak membantu manusia untuk dapat belajar secara cepat. Dengan demikian selain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk merevitalisasi proses belajar yang pada akhirnya dapat mengadaptasikan peserta didik dengan lingkungan dan dunia kerja.
Semenjak dimulainya Kurikulum 2013 terjadi pergeseran pada struktur kurikulum, dimana mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib, atau dengan kata lain menurut menteri pendidikan dan kebudayaan bahwa Mata Pelajaran TIK/KKPI itu tidak dihilangkan melainkan terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Meskipun belum jelas yang dimaksud dengan terintegrasi tersebut, karena memang masih dipertanyakan kesiapan dari SDM, Infrastruktur dan Kontennya. Kemudian dari dampak mata pelajaran TIK/KKPI tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib pada struktur kurikulum 2013 adalah permasalahan eksistensi dan sertifikat pendidik dari guru TIK/KKPI itu sendiri. Kemudian sebagai salah satu alternatif solusi muncullah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
Mengingat kebijakan tentang guru TIK dan KKPI tersebut merupakan sesuatu hal yang baru, maka perlu disosialisasikan kepada guru guru TIK dan KKPI seluruh Indonesia agar dapat dipahami dan diimplementasi sesuai dengan yang diharapkan kebijakan tersebut. Atas dasar itulah dalam rangka sosialisasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 serta penjelasan petunjuk teknis implementasi di satuan pendidikan maka para guru TIK/KKPI mengadakan Rembug Nasional Guru TIK dan KKPI Jilid II dengan tema “Peran Strategis Guru TIK dan KKPI di Sekolah dalam Implementasi Kurikulum 2013” di Universitas Pendidikan Indonesia,  Sabtu (30/8/14). Melalui kegiatan ini juga akan diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Guru TIK/KKPI Nasional (AGTIKKNAS) dalam rangka menyikapi Dinamika Organisasi. Organisasi ini merupakan wadah komunitas guru TIK/KKPI dari berbagai jenjang di seluruh Indonesia, yang keberadaannya diharapkan mampu menampung aspirasi dari guru TIK/KKPI seluruh Indonesia terutama dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru TIK/KKPI serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 
  5. Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2006 tentang 7 (tujuh) Flagship Program Pemerintah yang Berkaitan dengan TIK. 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Akademik Guru; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013

Tujuan
Untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan peran guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013, sehingga dapat dipahami dan diimplementasikan di tiap sekolah.
Target
1. Tercapainya pengokohan Implementasi Kurikulum 2013.
2. Tercapainya pemahaman yang baik dalam interpretasi Permen Nomor 68 Tahun 2014.

Pelaksana, Waktu dan Tempat
Pelaksana :
Pengarah         : Prof. Dr. Munir, MIT.
Ketua              : Dr. Wawan Setiawan, M.Kom.
Wk. Ketua       : Firman Oktora, S.Kom., M.Si.
Sekretaris        : Wijaya Kusumah, S.Kom., MT.
Bendahara       : Novi Sofia Fitriasari, S.Kom., MT.
Anggota          : 1. Pengurus AGTIKKNAS Wilayah Jawa Barat
                          2. Dosen Ilmu Komputer FPMIPA UPI
                          3. BEM KEMAKOM FPMIPA UPI

Waktu            : Sabtu, 30 Agustus 2014 (08.00- Selesai)
Tempat           : Gedung Kebudayaan Universitas Pendidikan Indonesia
                           Jalan Dr. Setiabudi No. 229 Bandung

Materi dan Narasumber
Materi :
  • Pemaparan Kebijakan Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013
  • Pemaparan Kebijakan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
  • Pemaparan Rumpun Ilmu bidang Teknologi Informasi
  • Pemaparan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013
  • Pemaparan Program S1 Kedua bidang Teknologi Informasi
  • Musyawarah Nasional Luar Biasa AGTIKKNAS

Narasumber :
Prof. DR. H. Musliar Kasim               (Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
Prof. DR. H. Syawal Gultom, M.Pd. (Kepala Badan PSDMPK dan PMP)
Prof. Zainal Hasibuan, Ph.D               (Sekjen APTIKOM dan DeTIKnas)
Firman Oktora, S.Si., M.Pd.               (Ketua Umum AGTIKKNAS)
Perwakilan Prodi Pelaksana S1 Kedua bidang Teknologi Informasi
Wijaya Kusumah, M.Pd.                     (Sekjen AGTIKKNAS)

Peserta
Peserta diharapkan mencapai 300 orang yang  merupakan representasi dari : 
Guru TIK dan KKPI perwakilan daerah seluruh Indonesia
Perwakilan Dinas Pendidikan Kab/Kota
Perwakilan Perguruan Tinggi


Related

AGTIKKNAS 6160715006031013809

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comment

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item