Penghapusan Mapel TIK Pemerintah Tak Bertanggung Jawab
SOLO- Pemerintah dinilai tidak bertanggung jawab karena menghapus mata pelajaran (Mapel) Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) tanpa...
https://agtikknas.blogspot.com/2014/03/penghapusan-mapel-tik-pemerintah-tak.html
Pemerhati
pendidikan, Ichwan Dardiri menuturkan, jika pemerintah ingin menerapkan
kurikulum baru, maka sebelumnya harus dipersiapkan teknisnya sedetil
mungkin. Termasuk dalam hal kebijakan menghapus salah satu Mapel, yang
kali ini adalah TIK dan KKPI sebagai Mapel di tingkat SMP dan SMA.
“Prinsipnya,
pemerintah jangan sampai merugikan guru. Jika sebelumnya terdapat
seorang guru yang mengajar penuh 24 jam per minggu kemudian karena
diterapkan kurikulum baru dan Mapel-nya dihapus menjadi nol jam, maka
itu diartikan merugikan guru,” ujarnya kepada Joglosemar, Jumat (28/3).
Ichwan
mengimbuhkan, pemerintah harus memberikan solusi yang tepat, yaitu
dengan memberikan ganti jam tatap muka dalam kelas bagi guru dengan
Mapel yang dihilangkan tersebut.
“Karena
masalah utamanya adalah jumlah jam tatap muka untuk guru TIK dan KKPI.
Jadi dalam hal ini, saya mendukung para guru TIK yang tengah
mengupayakan haknya untuk tetap mendapatkan jam mengajar. Bila
menyamakan guru TIK dengan guru BK menurut pemerintah adalah solusi,
maka proses itu juga harus dihitung dalam jam tatap muka. Karena itu
salah satu syarat untuk sertifikasi,” imbuhnya.
Di
sisi lain, anggota MGMP TIK Solo, Tri Budihardjo menambahkan, pihaknya
akan terus melakukan penggalangan sikap dan penyatuan misi antarguru TIK
di Kota Solo untuk mengupayakan hak mereka.
“Kami
sudah mengajukan isyarat tentang peran guru TIK melalui seminar tentang
Kurikulum 2013 beberapa lalu di UNS yang dihadiri langsung oleh Wakil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud). Intinya, pembelajaran
TIK harus tetep ada dan jangan sampai dihilangkan,” urainya.
Tidak
hanya itu, Tri Budi melanjutkan, merujuk pada draf Peraturan Menteri
(Permen) tentang aturan sertifikasi bagi guru TIK, maka hal itu
menunjukkan bahwa perjuangan guru TIK sudah ada solusinya.
“Dengan
ada Permen tentang sertifikasi guru TIK, maka dapat diartikan bahwa
guru TIK harus tetap ada. Lalu bagaimana dengan nasib peserta didik di
dalam pembelajaran TIK? Untuk itu rekan-rekan dalam kelompok AGTIKKNAS
bertekad agar TIK tetep masuk dalam Kurikulum 2013,” tandasnya.