Penghapusan Mapel TIK Pemerintah Tak Bertanggung Jawab

SOLO- Pemerintah dinilai tidak bertanggung jawab karena menghapus mata pelajaran (Mapel) Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) tanpa...

SOLO-Pemerintah dinilai tidak bertanggung jawab karena menghapus mata pelajaran (Mapel) Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) tanpa memberikan solusi bagi para guru pengampu Mapel tersebut.
Pemerhati pendidikan, Ichwan Dardiri menuturkan, jika pemerintah ingin menerapkan kurikulum baru, maka sebelumnya harus dipersiapkan teknisnya sedetil mungkin. Termasuk dalam hal kebijakan menghapus salah satu Mapel, yang kali ini adalah TIK dan KKPI sebagai Mapel di tingkat SMP dan SMA.
“Prinsipnya, pemerintah jangan sampai merugikan guru. Jika sebelumnya terdapat seorang guru yang mengajar penuh 24 jam per minggu kemudian karena diterapkan kurikulum baru dan Mapel-nya dihapus menjadi nol jam, maka itu diartikan merugikan guru,” ujarnya kepada Joglosemar, Jumat (28/3).
Ichwan mengimbuhkan, pemerintah harus memberikan solusi yang tepat, yaitu dengan memberikan ganti jam tatap muka dalam kelas bagi guru dengan Mapel yang dihilangkan tersebut.
“Karena masalah utamanya adalah jumlah jam tatap muka untuk guru TIK dan KKPI. Jadi dalam hal ini, saya mendukung para guru TIK yang tengah mengupayakan haknya untuk tetap mendapatkan jam mengajar. Bila menyamakan guru TIK dengan guru BK menurut pemerintah adalah solusi, maka proses itu juga harus dihitung dalam jam tatap muka. Karena itu salah satu syarat untuk sertifikasi,” imbuhnya.
Di sisi lain, anggota MGMP TIK Solo, Tri Budihardjo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penggalangan sikap dan penyatuan misi antarguru TIK di Kota Solo untuk mengupayakan hak mereka.
“Kami sudah mengajukan isyarat tentang peran guru TIK melalui seminar tentang Kurikulum 2013 beberapa lalu di UNS yang dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud). Intinya, pembelajaran TIK harus tetep ada dan jangan sampai dihilangkan,” urainya.
Tidak hanya itu, Tri Budi melanjutkan, merujuk pada draf Peraturan Menteri (Permen) tentang aturan sertifikasi bagi guru TIK, maka hal itu menunjukkan bahwa perjuangan guru TIK sudah ada solusinya.
“Dengan ada Permen tentang sertifikasi guru TIK, maka dapat diartikan bahwa guru TIK harus tetap ada. Lalu bagaimana dengan nasib peserta didik di dalam pembelajaran TIK? Untuk itu rekan-rekan dalam kelompok AGTIKKNAS bertekad agar TIK tetep masuk dalam Kurikulum 2013,” tandasnya.

Related

TIK 187415769585595765

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comment

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item